Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Sinergi Hukum Indonesia dan Belanda,...
BERITA

Sinergi Hukum Indonesia dan Belanda, Melawan Kejahatan Transnasional

By Redaksi Kabayan News 3 min read 20 Agustus 2026
Pertemuan bilateral Yasonna Laoly dan Dilan Yeşilgoz terkait kerja sama hukum

Pertemuan bilateral Yasonna Laoly dan Dilan Yeşilgoz terkait kerja sama hukum

Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna H. Laoly, menegaskan komitmen strategis bersama pemerintah Belanda dalam memerangi eskalasi kejahatan transnasional yang semakin sistematis. Pertemuan krusial dengan Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda, Dilan Yeşilgoz-Zegerius, menjadi titik balik metodis bagi kedua negara untuk merespons ancaman lintas negara yang kini kian dinamis.

Dalam forum tersebut, Yasonna menggarisbawahi bahwa kemajuan teknologi digital telah mengubah peta operasional sindikat kriminal global. Untuk menangkalnya, Indonesia dan Belanda berencana mengintegrasikan platform media sosial dan teknologi digital sebagai instrumen pengawasan yang lebih progresif, guna menekan angka perdagangan orang serta penipuan siber yang merugikan masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, langkah ini merupakan bagian dari penguatan ekosistem hukum bilateral yang telah terjalin positif melalui forum rutin Indonesia - the Netherlands Legal Update (INLU). Kerja sama ini diproyeksikan tidak hanya memperketat pengawasan perbatasan, tetapi juga memfasilitasi pertukaran data intelijen kriminal secara lebih komprehensif antara penegak hukum kedua negara.

Sementara itu, Dilan Yeşilgoz menyatakan apresiasi mendalam atas upaya reformasi hukum Indonesia. Belanda berkomitmen memberikan dukungan berkelanjutan, mencerminkan aliansi strategis yang bertujuan menegakkan keamanan nasional sekaligus memperkuat fondasi pemajuan hak asasi manusia dalam kerangka kerja sama hukum internasional.

Reformasi Pemasyarakatan Melalui Sanksi Alternatif

Di sisi lain, kunjungan ini mencerminkan langkah nyata Indonesia dalam mereformasi sistem pemasyarakatan, merujuk pada pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Fokus utamanya terletak pada penerapan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang lebih manusiawi bagi terpidana.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, Indonesia menjalin kolaborasi teknis bersama Reclassering Nederland dan Centre for International Law Cooperation (CILC). Penting untuk digarisbawahi bahwa Indonesia tengah mempelajari model sanksi alternatif dan kerja sosial yang telah lama diterapkan secara metodis di Belanda.

Penerapan sanksi alternatif ini diharapkan menjadi solusi fundamental dalam mengatasi problematika kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Proses transformasi kapasitas SDM ini dipandang sebagai investasi jangka panjang, mengingat Belanda memiliki rekam jejak praktik terbaik dalam menangani tersangka dan terpidana masa percobaan.

Pemerintah Indonesia optimistis bahwa sinergi ini akan mempercepat penyusunan peraturan pelaksanaan KUHP yang baru. Kondisi tersebut mengindikasikan babak baru bagi Indonesia dalam mengadopsi sistem pidana progresif, yang sejalan dengan standar internasional serta efektivitas penegakan hukum modern.

Topics
kerja sama bilateral hukum internasional kejahatan siber reformasi kuhp sistem pemasyarakatan diplomasi hukum restorative justice
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.