Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Soal Calon PAW Ombudsman Pengganti...
BERITA

Soal Calon PAW Ombudsman Pengganti Hery Susanto, Komisi II DPR Rahasia

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 23-07-2026
Gedung DPR RI tempat Komisi II menggelar pembahasan PAW Anggota Ombudsman RI

Gedung DPR RI tempat Komisi II menggelar pembahasan PAW Anggota Ombudsman RI

Komisi II DPR RI enggan menguak identitas calon pergantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI yang diproyeksikan menggantikan Hery Susanto. Adapun Hery Susanto diketahui telah terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan bahwa nama calon pengganti tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Pimpinan DPR RI. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pengumuman identitas calon kepada jajaran pimpinan parlemen.

"Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR. Dicek aja ke pimpinan ya," ujar Bahtra saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan mekanisme hasil fit and proper test terdahulu, DPR sebenarnya telah menetapkan 10 nama cadangan di luar sembilan anggota Ombudsman terpilih periode 2026-2031. Urutan nama cadangan tersebut di antaranya Wahidah Suaib, Radian Syam, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, Muhammad Nurkhoiron, Nazir Salim Manik, Faisal Amir, AH Maftuchan, Dian Rubianty, hingga Asnifriyanti Damanik.

Kendati nama Wahidah Suaib berada di urutan teratas daftar cadangan, Bahtra enggan mengonfirmasi apakah nama tersebut yang diusulkan. Menurutnya, regulasi yang ada tidak mewajibkan penunjukan PAW berpatokan pada nomor urut seleksi.

"Undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya. Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," jelas Bahtra.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V telah merestui penetapan anggota pengganti Hery Susanto untuk sisa masa jabatan 2026-2031. Keputusan tersebut diambil merujuk pada surat pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B-39613 tertanggal 20 Juli 2026.

"Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). Meski persetujuan telah diketok, DPR hingga kini belum mengumumkan secara resmi sosok pengganti tersebut.

Topics
komisi ii dpr ombudsman ri paw ombudsman hery susanto dpr ri bahtra banong
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.