Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Susno Duadji: Presiden Patut...
BERITA

Susno Duadji: Presiden Patut Apresiasi Polri di Kasus Febrie

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 21 Juli 2026
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memberikan tanggapan terkait kasus Febrie Adriansyah

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memberikan tanggapan terkait kasus Febrie Adriansyah

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji menilai Presiden seharusnya memberikan apresiasi kepada Polri atas keberanian mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pandangan tersebut disampaikan Susno menanggapi argumentasi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang menyinggung kedekatan kliennya dengan Presiden serta mempertanyakan mengapa Polri tidak meminta izin Presiden sebelum menetapkan status tersangka.

Berdasarkan penilaian Susno, argumentasi tersebut tidak memiliki relevansi dalam sistem hukum pidana di Indonesia. "Presiden justru harus berterima kasih kepada Polri," kata Susno dalam program Tribunnews On Focus, Senin (20/7/2026).

Menurut Susno, apabila seseorang yang selama ini dipercaya menduduki jabatan strategis kemudian diduga melakukan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang didukung alat bukti, maka pengungkapan perkara justru menjadi bentuk perlindungan terhadap integritas pemerintahan.

"Kalau memang orang yang dipercaya itu berdasarkan hasil penyidikan ternyata diduga melakukan tindak pidana, Presiden pasti berterima kasih kepada Polri karena berhasil mengungkapnya," ujarnya.

Dari pantauan redaksi, Susno juga menegaskan bahwa hubungan kedekatan dengan Presiden maupun pejabat negara tidak termasuk dalam unsur yang dipertimbangkan pada pembuktian pidana.

Menurutnya, hukum acara pidana hanya mengenal alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka, bukan hubungan personal seseorang dengan penguasa. "Yang paling relevan adalah alat bukti. Tidak ada dalam hukum acara pidana pertimbangan karena seseorang dekat dengan Presiden atau menteri," katanya.

Susno menambahkan, prinsip negara hukum menghendaki seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Berdasarkan pengamatan tim redaksi, Susno meyakini Kepala Negara tidak menghendaki adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun hanya karena faktor hubungan kedekatan. "Saya yakin Presiden tidak mau ada orang yang dikecualikan dari penegakan hukum hanya karena dianggap dekat," ujarnya.

Meski demikian, Susno menganggap argumentasi yang dibangun kuasa hukum merupakan bagian dari strategi pembelaan yang lazim dalam perkara pidana. Ia menilai setiap advokat memiliki kewajiban memperjuangkan kepentingan kliennya melalui berbagai argumentasi hukum yang dianggap menguntungkan.

Topics
susno duadji febrie adriansyah polri korupsi jampidsus presiden tppu
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.