Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Aturan Baru Stablecoin AS, Wajib...
EKONOMI

Aturan Baru Stablecoin AS, Wajib Kantongi Izin Resmi

By Dewi Lestari 2 min read 18 Agustus 2026
Departemen Keuangan AS usulkan aturan baru izin penjualan stablecoin

Departemen Keuangan AS usulkan aturan baru izin penjualan stablecoin

Departemen Keuangan Amerika Serikat mengajukan rancangan aturan baru pada Senin yang menetapkan standar hukum bagi pihak yang menerbitkan maupun menjual stablecoin di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat. Regulasi ini dirancang untuk mengimplementasikan ketentuan Section 3 dari GENIUS Act yang disahkan pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan draf proposal tersebut, seluruh penerbit stablecoin diwajibkan mengantongi izin resmi tingkat federal atau negara bagian mulai 18 Januari 2027. Platform perdagangan aset digital juga diperbolehkan menawarkan produk luar negeri asalkan penerbit asal mematuhi seluruh ketentuan hukum dan perjanjian bilateral dengan pemerintah AS.

Menteri Keuangan Scott Bessent menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian regulasi bagi para pelaku bisnis sekaligus memperkokoh posisi dolar AS sebagai mata uang cadangan global. Pihak kementerian saat ini masih membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan hingga 19 Oktober 2026.

Pembatasan yang lebih luas rencananya akan mulai diberlakukan pada 18 Juli 2028 untuk melarang bursa kripto menjual aset stablecoin tanpa izin dari penerbit yang sah kepada konsumen di AS. Pelanggaran terhadap aturan baru ini mencakup upaya langsung dalam memikat pembeli domestik hingga membantu pengguna melewati pemeriksaan batasan lokasi geografis.

Penerapan Regulasi Ketat Stablecoin di Amerika Serikat

Penerbitan regulasi stablecoin ini merupakan bagian dari rangkaian aturan lanjutan menyusul disahkannya GENIUS Act oleh Presiden Donald Trump pada Juli 2025 lalu. Sebelumnya, Office of the Comptroller of the Currency serta FDIC juga telah merilis draf aturan terkait pengawasan cadangan dana dan manajemen risiko.

Meskipun pemerintah berupaya memperketat pengawasan, sejumlah pelaku industri kripto sempat melayangkan kritik terhadap berbagai ketentuan kepatuhan yang dinilai memberatkan. Industri khawatir tanggung jawab hukum yang terlalu luas pada pasar sekunder dapat menghambat inovasi di sektor keuangan terdesentralisasi.

Pemerintah federal tetap berkomitmen melanjutkan proses kodifikasi aturan untuk memastikan transparansi pasar serta mencegah aktivitas pencucian uang di ekosistem aset digital. Batas waktu pengumpulan tanggapan publik telah ditetapkan selama 60 hari sejak draf tersebut resmi diumumkan ke publik.

Pengawasan ketat ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan domestik di tengah masifnya perkembangan teknologi finansial berbasis blockchain di pasar global.

Topics
stablecoin departemen keuangan as genius act scott bessent kripto regulasi keuangan amerika serikat aset digital
Koresponden Internasional & Analis Global

Dewi membawa perspektif global untuk pembaca Kabayan News. Dengan pengalaman tinggal di Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, ia memahami dinamika geopolitik dan ekonomi dunia. Kini berbasis di Jakarta, ia meliput bagaimana isu global berdampak pada Indonesia, dengan fokus pada hubungan internasional, perdagangan global, dan isu-isu kemanusiaan.