Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Halal Center UGM Dorong Pelaku Usaha...
EKONOMI

Halal Center UGM Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 21 Juli 2026
Wakil Ketua Halal Center UGM Nanung Danardono berikan imbauan sertifikat halal

Wakil Ketua Halal Center UGM Nanung Danardono berikan imbauan sertifikat halal

Produsen makanan dan minuman di seluruh Indonesia diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal paling lambat pada 18 Oktober 2026. Berdasarkan regulasi nasional, kebijakan ketat ini secara sah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut Wakil Ketua Halal Center UGM Yogyakarta, Nanung Danardono, pihak kampus sepenuhnya mendukung penuh penerapan kebijakan ini guna menindaklanjuti amanat undang-undang. Namun, berdasarkan pengamatan redaksi di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang terkesan enggan atau menunda-nunda proses pengurusan sertifikasi produk mereka.

"Tipikal kita kan, kalau tidak ada sanksi tidak akan siap," kata Nanung Danardono saat diwawancarai pada Selasa, 21 Juli 2026. "Kan ini sudah diberi deadline sejak dua tahun yang lalu, tapi kemudian dimundurkan 2026, ini masih juga banyak yang tidak siap."

Dari pantauan redaksi, guna meringankan beban para pengusaha, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebenarnya telah menyediakan fasilitas pembuatan sertifikat halal dengan kuota mencapai 1,35 juta sertifikat. Penawaran kuota besar ini diprioritaskan khususnya bagi para pelaku usaha makanan dan minuman dalam skala mikro dan kecil.

Menurut Nanung, ketersediaan fasilitas tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha tanpa perlu menunggu tenggat waktu berakhir. "Tidak ada alasan untuk menunda, bagi pengusaha kecil itu ada program SEHATI atau sertifikat halal gratis," katanya. "Tetapi banyak yang tidak memanfaatkan karena memang tidak serius."

Berdasarkan informasi dari Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pembuatan sertifikat halal gratis di wilayah setempat dapat diakses dengan persyaratan yang relatif mudah. Pelaku usaha makanan dan minuman hanya perlu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah serta telah terdaftar secara resmi di aplikasi Sibakul Jogja.

Topics
halal center ugm sertifikat halal bpjph umkm jogja nanung danardono uu jaminan produk halal sibakul jogja
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.