Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha makanan dan minuman. Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 2 Tahun 2026, penerapan sanksi administrasi akan mulai diberlakukan secara tegas bagi pemilik usaha yang belum memiliki sertifikat halal pada Oktober 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut Manajer Saintifikasi dan Kontrol Kualitas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Aviria, ketentuan ini dibuat untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada konsumen. "Jadi, karena ini mandat, peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengenaan sanksi Administrasi Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal juga berlaku bagi mereka yang belum mempunyai sertifikasi halal," ujar Aviria dalam acara Jogja Menyapa RRI Pro 1 Yogyakarta.
Berdasarkan penjelasan Aviria, para pelaku usaha diwajibkan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu guna memperjelas keabsahan kepemilikan bisnis. Selain itu, aspek bahan dan asal-usul komposisi produk menjadi fokus utama dalam verifikasi uji halal.
Dari pantauan redaksi, penerapan aturan ini mendapatkan respons positif dari masyarakat yang menilai sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan standar kebersihan dan keamanan pangan. Salah seorang konsumen, Miftahul Umam, menuturkan bahwa label halal memberikan kepastian batin. "Sertifikasi halal ini penting sekali, terutama bagi muslim. karena kan yang dikonsumsi harus benar-benar bebas dari bahan yang diharamkan. selain itu, dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen jaminan kualitas produk yang diproduksi itu melalui prosess higienis atau tidak," kata Umam.
Dari pengamatan tim redaksi, tanggapan senada juga disampaikan oleh konsumen lainnya, Fia, yang mengaku lebih merasa tenang saat bertransaksi. "Dengan adanya sertifikasi halal, saya lebih yakin sih kalau membeli tuh pasti dilihat dulu produknya halal atau tidak gitu," tutur Fia.
Melalui regulasi anyar ini, LPPOM MUI berharap kejelasan legalitas halal tidak hanya melindungi hak-hak konsumen, tetapi juga dapat mendongkrak nilai tambah serta daya saing produk kuliner lokal di pasaran.