Pelaku usaha di Kalimantan Selatan menilai berbagai penyesuaian kebijakan sepanjang tahun ini memberikan tantangan tersendiri bagi keberlangsungan dunia usaha. Tantangan tersebut mencakup kenaikan upah minimum, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pelaporan SPT tahunan, hingga perubahan pajak badan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Isu-isu strategis ini dibahas dalam Forum Konsultasi Publik dan Media Gathering yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). Forum ini menjadi wadah interaktif bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan kendala di lapangan sekaligus memberikan masukan terkait implementasi kebijakan perpajakan.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Selatan, Shinta Laksmi Dewi, menyampaikan bahwa dunia usaha terus beradaptasi dengan serangkaian penyesuaian kebijakan sejak awal tahun. Langkah antisipasi dinilai sangat krusial agar roda aktivitas ekonomi tetap berputar dan daya saing pelaku usaha daerah dapat terus terjaga.
"Dunia usaha saat ini juga berada dalam fase transformasi yang sangat dinamis seiring pesatnya perkembangan digitalisasi. Sementara itu, pelaku UMKM terus didorong untuk naik kelas dan semakin terintegrasi ke dalam ekosistem formal agar membutuhkan kepastian regulasi," ujar Shinta Laksmi Dewi.
Shinta menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga memegang peranan penting dalam menciptakan rasa keadilan serta iklim usaha yang sehat dan kondusif. Oleh karena itu, setiap pembaruan regulasi harus diimbangi dengan sosialisasi yang masif dan memadai kepada masyarakat industri.
Pihak Kadin Kalsel turut menyambut positif pembahasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace, serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyempurnaan fasilitas PPh Final bagi UMKM. Kedua regulasi tersebut dinilai relevan bagi pelaku UMKM yang sedang bertransformasi ke ekosistem ekonomi digital.
"Saya harap pelaku usaha dapat memperoleh pemahaman yang utuh terhadap berbagai kebijakan perpajakan yang berlaku. Hal ini guna implementasi regulasi lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pertumbuhan usaha serta perekonomian di Kalsel," pungkasnya.