Pajak bahan bakar minyak di Pakistan mencatatkan angka fantastis dengan menyumbang sekitar 20,3 persen dari total penerimaan pajak Federal Board of Revenue sepanjang Juli 2026. Berdasarkan laporan Pakistan Observer, kontribusi masif tersebut berasal dari tingginya beban pungutan yang harus dibayar masyarakat setiap kali mengisi bensin dan solar untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan analisis awak media, pungutan negara menyita sepertiga dari total harga eceran bensin di SPBU. Setiap liter bensin memuat komponen Petroleum Levy sebesar Rp80, Climate Support Levy sebesar Rp5, serta Customs Duty senilai Rp21,24. Total tiga pungutan itu mencapai Rp106,24 per liter sebelum memperhitungkan margin pemasaran dan biaya transportasi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBeban serupa juga dirasakan pengguna kendaraan bermesin diesel di tengah kebijakan harga harian. Solar dengan harga eceran mencapai Rp382,36 per liter dibebani Petroleum Levy Rp73,47, Climate Support Levy Rp5, dan Customs Duty Rp15,68, sehingga total pungutan mencapai Rp94,15 per liter atau hampir seperempat dari harga jual.
Akumulasi pengumpulan dari seluruh konsumsi bahan bakar tersebut menghasilkan estimasi penerimaan sebesar Rp99,95 miliar dari bensin dan Rp66,43 miliar dari solar. Secara total, pemerintah meraup Rp166,37 miliar hanya dalam waktu satu bulan dari tiga jenis pungutan utama pada sektor energi.
Tingginya beban fiskal pada sektor energi memicu gelombang protes dari para pelaku usaha transportasi barang di negeri tersebut. Asosiasi pengemudi dan pengangkut barang di Pakistan bahkan mengumumkan rencana mogok kerja tanpa batas waktu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan harga bahan bakar serta pajak tinggi.