Asosiasi akuntansi ACCA memperingatkan sekitar 400 ribu pemilik properti dan pelaku usaha perseorangan terancam melewati tenggat pelaporan triwulanan pertama di bawah rezim Making Tax Digital. Berdasarkan data HMRC, baru sekitar 400 ribu dari total 850 ribu Wajib Pajak yang telah mendaftar, sehingga lebih dari separuhnya masih berada di luar sistem menjelang batas akhir.
Banyak wajib pajak keliru mengira bahwa masa transisi lunak selama 12 bulan yang diberikan HMRC membebaskan mereka sepenuhnya dari kewajiban awal. Padahal, sanksi tetap dapat dikenakan pada situasi tertentu, terutama terkait kewajiban pencatatan digital serta ketidakpatuhan yang disengaja dalam pelaporan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeManajer Senior Penasihat Teknis ACCA Yogesh Dhanak menegaskan bahwa wajib pajak tidak boleh menganggap tahun pertama rezim ini sebagai kesempatan bebas dari sanksi. "Meskipun HMRC mengonfirmasi masa transisi 12 bulan tanpa poin keterlambatan untuk pembaruan triwulanan awal ini, wajib pajak tidak boleh memperlakukannya sebagai tiket bebas," ujarnya.
Berdasarkan analisis tim redaksi, kendala utama yang dihadapi para pemilik properti bukan sekadar kurangnya sosialisasi aturan, melainkan kesiapan teknis perangkat lunak dan proses pendaftaran yang terlambat. Lonjakan biaya operasional serta keterbatasan fitur pada beberapa aplikasi murah turut memperlambat adopsi sistem perpajakan digital tersebut.
Pihak ACCA mendesak otoritas pajak untuk memberikan panduan yang lebih transparan mengenai standar kepatuhan yang dapat diterima selama masa transisi pertama. Pengamat industri menilai para pelaku sektor properti harus segera memastikan status pendaftaran dan fungsi perangkat lunak agar terhindar dari risiko sanksi lanjutan di masa mendatang.