Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto belum mengambil keputusan terkait nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif yang akan diajukan ke DPR. Hal ini disampaikan Prasetyo merespons pertanyaan wartawan mengenai pengisian jabatan pascapengunduran diri Perry Warjiyo.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Gubernur BI definitif memang belum, sampai hari ini Bapak Presiden belum memutuskan untuk mengajukan ke DPR calon Gubernur BI definitif," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Setelah Perry resmi mengundurkan diri, maka secara otomatis posisi Gubernur BI dijalankan oleh Deputi Senior Destry Damayanti sebagai pejabat sementara.
"Jadi kalau definitifnya belum..belum," tegas Prasetyo saat ditanya lebih lanjut mengenai timeline pengajuan calon ke DPR.
Meski ditanya soal kriteria khusus yang diinginkan presiden untuk sosok Gubernur BI berikutnya, Prasetyo belum bersedia merinci. Ia hanya memberikan jawaban singkat namun penuh makna, "Kriteria khusus? yang wajib adalah merah putih," ujarnya.
Pengunduran diri Perry Warjiyo sendiri menjadi sorotan publik mengingat posisi Gubernur BI memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter dan nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global. Kini semua mata tertuju pada keputusan Presiden Prabowo dan proses uji kelayakan di DPR yang akan menentukan siapa pemimpin baru bank sentral tersebut.