Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau disingkat Setjen BPK RI merupakan salah satu unsur pelaksana BPK berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK.
Lembaga pendukung ini dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang mengemban tanggung jawab besar dalam menjalankan koordinasi administratif agar seluruh kegiatan lembaga berjalan optimal.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKeberadaan Setjen BPK sangat krusial bagi operasional internal karena bertindak sebagai motor penggerak birokrasi dan tata kelola administrasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Pelaksanaan tugas harian Setjen BPK berpedoman pada ketentuan regulasi berlaku untuk memastikan setiap proses pengawasan keuangan negara didukung sistem administrasi solid.
Tugas dan Fungsi Sekretariat Jenderal BPK RI
Setjen BPK mempunyai tugas utama menyelenggarakan serta mengkoordinasikan dukungan administrasi dan sumber daya untuk kelancaran tugas juga fungsi BPK beserta unsur pelaksana lainnya.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Setjen BPK menyelenggarakan berbagai fungsi strategis guna menunjang efektivitas operasional pengawasan keuangan negara secara menyeluruh.
Fungsi ini mencakup penataan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, penyiapan sarana prasarana, hingga pelayanan teknis administratif bagi para anggota dewan.
Koordinasi lintas bidang terus ditingkatkan agar setiap fungsi pendukung berjalan selaras dengan target strategis yang telah ditetapkan oleh pimpinan BPK.