Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berkolaborasi memperkuat literasi keuangan digital melalui workshop jurnalistik. Kegiatan ini menempatkan insan pers sebagai garda terdepan dalam mengedukasi publik mengenai Pendanaan Daring (Pindar) legal dan memberantas pinjaman online ilegal.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan industri keuangan digital wajib diimbangi literasi agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjol ilegal. "Kita masih mendengar dan melihat berbagai korban pinjaman online ilegal terjebak bunga tinggi dan intimidasi," ujar Munir.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMunir menilai pers memegang posisi strategis dalam membangun literasi keuangan nasional lewat penyampaian informasi yang jernih. Pemberitaan media tidak boleh berhenti pada kasus semata, melainkan wajib mencakup edukasi manfaat pindar serta perlindungan konsumen.
Kolaborasi strategis ini turut ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman antara PWI Pusat dan AFPI. Langkah konkret tersebut memperkuat komitmen bersama menciptakan ekosistem informasi sehat serta melindungi masyarakat dari penipuan digital.
OJK Apresiasi Peran Strategis Insan Pers
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Adief Razali memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi PWI dan AFPI. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai sangat efektif memperkuat literasi keuangan masyarakat.
"Kerja sama AFPI dengan PWI sangat mungkin memperkuat literasi keuangan agar masyarakat tidak kena penipuan oleh pinjaman online ilegal," ungkap Adief usai acara penutupan workshop.
Adief menambahkan OJK memandang insan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga kesehatan ekosistem jasa keuangan. Partisipasi aktif media diyakini mampu mendorong pertumbuhan industri keuangan digital secara sehat.
Rangkaian kegiatan pun ditutup dengan penandatanganan MoU resmi antara kedua belah pihak. Kerja sama ini menjadi landasan jangka panjang dalam memperluas edukasi publik mengenai layanan fintech legal.