DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa Kabupaten Aceh Utara di Aceh merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Aceh Utara diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Utara di Aceh;
c. bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Aceh Utara di Aceh;
Mengingat
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4633);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Aceh Utara di Aceh
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2.
Kabupaten Aceh Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH UTARA
Pasal 3
Kabupaten Aceh Utara terdiri atas 27 (dua puluh tujuh) Kecamatan, sebagai berikut:
Kecamatan Baktiya;
Kecamatan Dewantara;
Kecamatan Kuta Makmur;
Kecamatan Lhoksukon;
Kecamatan Matangkuli;
Kecamatan Muara Batu;
Kecamatan Meurah Mulia;
Kecamatan Samudera;
Kecamatan Seunuddon;
Kecamatan Syamtalira Aron;
Kecamatan Syamtalira Bayu;
Kecamatan Tanah Luas;
Kecamatan Tanah Pasir;
Kecamatan Tanah Jambo Aye;
Kecamatan Sawang;
Kecamatan Nisam;
Kecamatan Cot Girek;
Kecamatan Langkahan;
Kecamatan Baktiya Barat;
Kecamatan Paya Bakong;
Kecamatan Nibong;
Kecamatan Simpang Keuramat;
Kecamatan Lapang;
Kecamatan Pirak Timu;
Kecamatan Geureudong Pase;
Kecamatan Banda Baro; dan
aa. Kecamatan Nisam Antara.
Pasal 4
1.
Kabupaten Aceh Utara mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kota Lhokseumawe dan Laut Andaman;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bireuen.
2.
Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Utara berkedudukan di Kecamatan Lhoksukon.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Utara memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis bervariasi berupa dataran pantai, dataran aluvial, zona lipatan, dan zona vulkanik;
potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, pertambangan, energi, pariwisata alam, dan pariwisata religi/budaya; dan
nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Utara dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.