DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan Kabupaten Batanghari diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi;
c. bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi;
Mengingat
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El ayat(21, Pasal 20, Pasal 2L, darr Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.
2.
Kabupaten Batanghari adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Batanghari.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Batanghari berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BATANGHARI
Pasal 3
Kabupaten Batanghari terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Mersam;
Kecamatan Muara Tembesi;
Kecamatan Muara Bulian;
Kecamatan Batin XXIV;
Kecamatan Pemayung;
Kecamatan Maro Sebo Ulu;
Kecamatan Bajubang; dan
Kecamatan Maro Sebo llir.
Pasal 4
1.
Kabupaten Batanghari mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi;
sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Sarolangun; dan
sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tebo.
2.
Penegasan batas daerah Kabupaten Batanghari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Batanghari berkedudukan di Kecamatan Muara Bulian.
Pasal 6
Kabupaten Batanghari memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah dan kawasan taman hutan raya yang menjadi potensi pariwisata;
potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama perkebunan, perikanan darat, serta kehutanan; dan
suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.