Pemerintah Liberia resmi mengumumkan kesepakatan untuk menerima hingga 1.200 deportan pihak ketiga dari Amerika Serikat dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Kebijakan ini menandai salah satu pengaturan terbesar yang pernah dilakukan di bawah strategi penegakan hukum imigrasi agresif oleh pemerintahan Donald Trump.
Menteri Informasi Liberia, Jerolinmek Piah, mengungkapkan bahwa kelompok pertama yang terdiri dari 20 deportan dijadwalkan tiba pada Kamis (20/8). Para deportan tersebut mencakup warga negara dari berbagai wilayah, termasuk Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, hingga Karibia yang sebelumnya berada dalam pengawasan otoritas imigrasi AS.
Piah menegaskan bahwa para deportan akan diterima dengan status sebagai tamu dan mereka memiliki kebebasan untuk meninggalkan Liberia kapan saja atau mengajukan suaka di negara tersebut. Pihaknya juga menekankan bahwa langkah ini bersifat murni kemanusiaan dan tidak melibatkan kompensasi imbalan atau "quid pro quo" dengan pemerintah AS.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePemerintah Liberia akan mendapatkan dukungan teknis dari Amerika Serikat untuk mengelola program tersebut dan memperkuat sistem migrasi nasional. Kerja sama ini didasarkan pada sejarah panjang hubungan diplomatik antara kedua negara, termasuk tradisi Liberia sebagai negara yang menerima mereka yang melarikan diri dari krisis politik.
Strategi Deportasi Pihak Ketiga Pemerintahan Trump
Menteri Kehakiman Liberia, Natu Oswald Tweh, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyaringan terhadap para migran sebelum kedatangan mereka. Pemerintah Liberia memastikan bahwa orang-orang yang tiba bukanlah pelaku tindak kriminal dan tidak sedang diproses hukum baik di bawah aturan Amerika Serikat maupun hukum lokal Liberia.
Pemerintahan Donald Trump sejak kembali ke Gedung Putih Januari tahun lalu telah mencapai sejumlah perjanjian dengan berbagai negara Afrika untuk menerima deportan pihak ketiga. Praktik ini mencakup migran yang sebelumnya memiliki perlindungan hukum di AS untuk mencegah pengembalian ke negara asal karena risiko penyiksaan atau persekusi.
Data advokat imigrasi mencatat bahwa pemerintahan AS telah mendeportasi ribuan orang ke hampir dua lusin negara, dengan sekitar 10 negara di antaranya berada di Afrika. Beberapa negara tersebut termasuk Democratic Republic of Congo, Central African Republic, Ghana, dan Sierra Leone yang telah menjalin kesepakatan serupa.
Pemerintah AS membela kebijakan tersebut sebagai langkah hukum yang sah di bawah peraturan imigrasi federal yang mengizinkan pemerintah untuk memindahkan migran ke negara ketiga yang bersedia menerima. Kesepakatan US-Liberia sendiri memuat ketentuan bahwa Liberia tidak akan mengembalikan seseorang ke negara asal selama klaim perlindungan masih dalam proses hukum.
Meski demikian, kelompok hak asasi manusia menyuarakan kekhawatiran bahwa beberapa migran mungkin dikirim ke negara yang belum pernah mereka kunjungi atau tempat yang memiliki risiko keamanan. Hal ini dinilai berpotensi meningkatkan tekanan bagi para migran untuk akhirnya kembali ke negara asal mereka di tengah ketidakpastian status hukum.