Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu polemik setelah menyatakan rencana untuk menambahkan kembali nama sang presiden pada gedung pertunjukan terkemuka Kennedy Center pada bulan September mendatang.
Berdasarkan dokumen pengadilan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman, administrasi kepresidenan berencana menutup gedung tersebut selama dua tahun untuk merestrukturisasi sekaligus mengubah nama kawasan di sekitarnya.
Perubahan tersebut mencakup penamaan ulang gedung menjadi The John F. Kennedy Center for the Performing Arts Restored and Renovated by President Donald J. Trump serta menjadikan area sekitar sebagai President Donald J. Trump Plaza.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeRencana perombakan besar-besaran ini ditargetkan rampung sebelum penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2028, meski langkah tersebut terus memicu perdebatan sengit di tengah publik dan kalangan seniman.
Polemik Penutupan Gedung dan Tarik Ulur Proyek
Penutupan Kennedy Center selama dua tahun ini didasarkan pada laporan peninjauan kebutuhan struktural yang diajukan oleh pihak konsultan kepada dewan pengurus gedung pertunjukan tersebut.
Namun, rencana penutupan total ini menuai kritik tajam karena dinilai dapat memperparah penurunan jumlah pengunjung serta memicu keraguan dari berbagai kalangan musisi dan penampil.
Sejumlah pihak hukum yang mewakili para penggugat mempertanyakan transparansi di balik laporan konsultan yang dijadikan landasan utama dalam pengambilan keputusan penutupan gedung tersebut.
Hingga saat ini, perdebatan seputar renovasi kontroversial dan penggunaan nama kepresidenan pada fasilitas publik di Washington DC terus berlanjut di tengah sorotan berbagai kalangan.