Pemerintahan Presiden Donald Trump mengajukan permohonan resmi kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat agar mengizinkan kelanjutan proyek pembangunan ballroom Gedung Putih senilai 400 juta dolar AS. Pengajuan banding darurat ini dilakukan menyusul putusan pengadilan banding yang membatalkan proyek tersebut akibat ketiadaan izin resmi dari Kongres.
Berdasarkan analisis Kabayan News, langkah hukum ini mencerminkan ketegangan institusional antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif di Washington. Tim hukum Departemen Kehakiman beralasan bahwa pembangunan fasilitas terintegrasi di sayap timur Gedung Putih merupakan kebutuhan mendesak demi keamanan nasional.
"Kasus ini melibatkan perintah pengadilan luar biasa dan melanggar hukum yang menghentikan pembangunan kompleks militer terintegrasi, termasuk ruang ballroom sangat aman di Sayap Timur Gedung Putih," tulis pengacara Departemen Kehakiman dalam dokumen pengadilan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia sebelumnya mengeluarkan putusan 2 melawan 1 yang melarang pengerjaan konstruksi di atas permukaan tanah. Majelis hakim menegaskan bahwa keputusan membangun fasilitas besar semacam itu sepenuhnya wewenang Kongres, bukan bentuk tindakan mandiri eksekutif.
Gugatan awal terhadap proyek ini dilayangkan oleh National Trust for Historic Preservation setelah pemerintahan merobohkan sayap timur tanpa persetujuan legislatif. Organisasi pelestari sejarah tersebut mendesak Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah.
Donald Trump secara terbuka mengecam putusan pengadilan banding melalui platform Truth Social dan menyebutnya bermuatan politis. Ia menegaskan bahwa fasilitas baru itu mencakup bunker bom, fasilitas medis, serta sistem pertahanan drone guna melindungi para pejabat dan tamu negara.