Kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) merek Whip-Pink yang ditangani Bareskrim Polri memasuki babak baru. Penyidik kini menetapkan dua orang pemilik pabrik sebagai tersangka dalam praktik produksi dan peredaran ilegal tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menggerebek rumah produksi Whip-Pink di Jakarta pada 13 April 2026. Dalam operasi penggerebekan itu, Bareskrim berhasil mengamankan ratusan tabung gas Whip-Pink yang siap untuk diedarkan ke masyarakat.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyisir dua lokasi utama, yaitu ruko di Gang Mantri, Kemayoran, serta sebuah gudang di Jalan Rajawali Selatan Raya, Pademangan, Jakarta Utara. Polisi mengamankan sejumlah pekerja serta peralatan pengisian gas beromzet miliaran rupiah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebutkan penindakan tegas ini berawal dari maraknya penyalahgunaan N2O. Petugas kemudian menjalankan strategi undercover buy untuk melacak lokasi penyimpanan serta jaringan distribusi produk.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan pria berinisial SU (56) yang bertugas sebagai penjaga stok dan pengirim. Berdasarkan keterangannya, tim bergerak ke lokasi kedua lalu mengamankan empat pekerja lain, yakni ST, Sul, Sup, dan AS yang merakit serta memproduksi gas tersebut.
Petugas menyita barang bukti berupa mesin pengisian gas N2O dari tabung besar ukuran 27 kg hingga 32 kg ke tabung kecil merek Whip-Pink berbagai ukuran. Polisi juga menangkap seorang wanita berinisial E di Pulogadung yang berperan sebagai admin penjualan.
Brigjen Eko mengungkapkan jaringan distribusi PT SSS sangat luas dengan 16 gudang di pelbagai kota besar Indonesia, termasuk Bandung, Surabaya, Medan, hingga Bali, dengan estimasi omzet mencapai Rp 7,1 miliar. Usaha tersebut dipastikan tidak mengantongi izin edar resmi dari BPOM.
Penyidikan juga mengungkap pengakuan saksi AS yang diperintahkan mengubah strategi penjualan pascameninggalnya selebgram Lula Lahfah. Salah satu instruksi yang diberikan adalah memasang label peringatan pada kemasan produk guna mengelabui petugas.
Perkembangan terbaru menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe yang merupakan bos pabrik di Jakarta Pusat sebagai tersangka. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan.
Atas perbuatannya, pasangan ayah dan anak tersebut dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengancam pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu.