Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Andy Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka kasus produksi serta peredaran gas N2O Whip-Pink ilegal. Pasangan ayah dan anak ini merupakan pemilik pabrik yang beroperasi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Bareskrim Polri. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka," ujar Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Atas perbuatannya, Andy Hioe dan Jasen Hioe dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain juga menegaskan keterlibatan keduanya sebagai pemilik usaha di bawah naungan PT SSS.
Pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya penyalahgunaan gas N2O Whip-Pink di masyarakat. Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy hingga menemukan lokasi produksi di kawasan Kemayoran dan jaringan gudang pengisian di Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti berupa tabung gas N2O varian Whip-Pink dan mesin pengisian dari tabung besar ke tabung kecil. Polisi mendapati jaringan distribusi usaha ilegal ini tersebar di 16 kota besar di Indonesia dengan omzet fantastis mencapai miliaran rupiah per bulan.