Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Pekanbaru, Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian meringkus dua orang tersangka yang bertindak sebagai kurir barang haram tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba. "Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Petugas yang melakukan observasi di lokasi mencurigai satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna putih. Setelah dihentikan dan digeledah, polisi menemukan sebuah tas di kursi tengah yang berisi kardus berisi 10 bungkus besar sabu, 12 bungkus ekstasi, serta 6 bungkus cairan etomidate.
Tersangka pertama yang ditangkap yakni Hermansyah alias Ucok, yang mengaku hendak mendistribusikan sabu ke Palembang dan ekstasi ke Jambi. "Apabila pengiriman berhasil, Tersangka akan menerima upah sebesar Rp 100 juta untuk pengiriman sabu dan Rp 60 juta untuk pengiriman ekstasi," ujar Eko.
Pengembangan kasus berlanjut ke Hotel D'Lira Syariah di Pekanbaru, tempat polisi mencokok tersangka kedua bernama Yuyun. Yuyun berperan sebagai kurir penyerah barang bukti kepada Ucok, dan dari tangannya disita barang bukti berupa 9 buah vape berisi etomidate beserta alat isapnya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Yuyun dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial SAM yang kini berstatus DPO, serta sosok berinisial P yang berada di dalam lapas. Keduanya kini terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai UU Narkotika dan KUHP.