Anggota Polres Way Kanan, Lampung, Briptu Pradika memberikan klarifikasi terkait tuduhan pemerasan terhadap pasangan suami istri pengecer BBM, Hartono dan Supiah. Pernyataan tersebut disampaikan Pradika saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Jakarta.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Pradika membenarkan dirinya yang melakukan pemeriksaan terhadap pasangan tersebut. Namun, ia membantah telah melakukan pemerasan senilai Rp50 juta sebagaimana isu yang beredar di masyarakat.
Terkait gestur atau kode jari yang menunjukkan angka lima dan nol saat proses pemeriksaan, Pradika berkalih hal tersebut dilakukan secara refleks. "Pada saat itu saya refleks, karena saya sedang fokus. Jadi fokus saya terbagi-bagi pimpinan," kata Pradika merespons cecaran pertanyaan anggota dewan.
Pradika menegaskan dirinya tidak berniat meminta uang dan mengaku sempat menolak tawaran uang dari pihak keluarga tersangka. "Karena saat itu saya sedang interogasi, jadi saya refleks berbicara kepada Ibu Supiah, mau Rp10 juta atau Rp50 juta saya enggak bisa," ujarnya.
Di sisi lain, Supiah menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya bersama sang suami saat didatangi petugas pada awal Mei lalu. Menurutnya, Briptu Pradika memberi kode angka yang diartikan sebagai permintaan uang damai agar kasus penimbunan BBM tidak dilanjutkan.
"Saya bilang, karena saya ibu-ibu, "berarti Rp50 juta itu, Pak?", saya bilang gitu. Suami saya bilang, "kalau Rp50 juta saya enggak ada. Kalau Rp10 juta saya usahakan"," ungkap Supiah dalam persidangan RDPU tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta agar dugaan pelanggaran etik dan tindak pemerasan ini didalami lebih lanjut oleh Prospek dan Propam Polri. Ia menekankan bahwa DPR berkomitmen membenahi kinerja kepolisian agar makin transparan dan profesional.