Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Kasus Febrie Adriansyah, DPR Minta...
BERITA

Kasus Febrie Adriansyah, DPR Minta Kuntadi Usut Profesional

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 23-07-2026
Anggota DPR Minta Jampidsus Kuntadi usut kasus korupsi Febrie Adriansyah

Anggota DPR Minta Jampidsus Kuntadi usut kasus korupsi Febrie Adriansyah

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, secara tegas mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, untuk segera menuntaskan perkara hukum yang melibatkan mantan pejabat utama Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan keterangan resmi Nasir Djamil, proses hukum terkait kasus ini harus berjalan dengan penuh transparansi serta objektivitas yang tinggi guna mengembalikan dan menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa.

"Berilah harapan kepada rakyat bahwa kasus itu akan ditangani secara profesional," ungkap Nasir Djamil saat memberikan keterangan pers pada Kamis (23/7/2026).

Dari pantauan redaksi, penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus dilakukan untuk menggantikan posisi Febrie Adriansyah setelah nama terakhir resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam skandal korupsi bernilai fantastis.

Nasir juga menyuarakan keyakinannya terhadap kapabilitas serta integritas kepemimpinan Jampidsus yang baru dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Di tangan dingin Kuntadi, kami percaya harapan penegakan hukum yang objektif dan bertanggung jawab akan segera dilihat oleh masyarakat Indonesia," lanjut Politisi senior tersebut.

Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa Febrie Adriansyah sebelumnya telah menjalani proses pemeriksaan secara maraton di gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) lalu.

Kendati penetapan status tersangka telah diputuskan dan proses penyerahan berkas perkara sudah dilangsungkan, Kejaksaan Agung terpantau masih belum mengambil tindakan penahanan fisik terhadap sosok eks Jampidsus tersebut.

Menurut berkas perkara dari Kejaksaan Agung, perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang ini mencakup penyimpangan pada sektor batu bara PLTU, PT Asabri, hingga proyek PT Krakatau Steel.

Penanganan kasus tersebut pada awalnya digarap oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum pelimpahan berkas, tersangka, serta barang bukti diserahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kortastipidkor Polri, Febrie dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta dibenturkan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Topics
kuntadi febrie adriansyah kejaksaan agung komisi iii dpr korupsi nasir djamil
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.