Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam No 65, Medan Barat, pada Senin (10/8/2026) mencatat ketegangan tinggi akibat ketidaksinkronan data antara instansi teknis Pemerintah Kota Medan. Komisi 4 DPRD Medan, yang dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, menghadapi situasi kontradiktif di mana Disdikbud Kota Medan menyatakan lokasi proyek bukan kawasan cagar budaya, sementara Tim Pengawasan Perkim Cikataru menegaskan sebaliknya.
Perbedaan keterangan ini memantik reaksi keras dari anggota dewan, Lailatul Badri, yang menilai adanya potensi penipuan publik dalam proses pemberian rekomendasi izin pembangunan. Politisi PKB tersebut menegaskan bahwa dalam pembahasan sebelumnya, lokasi tersebut secara eksplisit diakui sebagai bagian dari tanah cagar budaya yang memerlukan rekomendasi khusus, sebuah narasi yang mendadak berubah dalam rapat kedua ini.
Situasi ini mengindikasikan adanya kelemahan fundamental dalam koordinasi antar-instansi atau potensi intervensi yang tidak transparan dalam alur perizinan. Anggota Komisi 4, Edwin Sugesti, menggarisbawahi bahwa ketidakjelasan status kawasan ini mengulangi pola pelanggaran serupa yang pernah terjadi di kawasan bersejarah Warenhuis, di mana perubahan bentuk bangunan melanggar perda cagar budaya setempat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePenting untuk digarisbawahi bahwa DPRD kini menuntut transparansi total melalui penyampaian dokumen autentik dan dasar pengambilan keputusan teknis. Sebagai langkah antisipatif, Komisi 4 secara resmi menskors RDP dan mewajibkan dinas terkait untuk menyajikan data komprehensif, mulai dari status kawasan, analisis dampak lingkungan, hingga kepatuhan terhadap garis sempadan bangunan (roilen).
DPRD Medan Tuntut Transparansi dan Data Autentik
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, telah memastikan bahwa RDP lanjutan akan melibatkan koordinasi lintas sektor yang lebih luas. Pihak-pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan dilibatkan untuk membedah legalitas proses perizinan secara mendalam guna memastikan tidak ada aturan yang terabaikan.
Analisis prediktif menunjukkan bahwa konflik ini kemungkinan besar akan berujung pada penyegelan sementara proyek sebagai langkah damage control. Mengingat sensitivitas isu cagar budaya di Medan, tekanan publik serta pengawasan ketat dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) akan menjadi determinan utama dalam menentukan nasib pembangunan hotel tersebut.
Selain aspek administratif, kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam tata kelola kawasan bersejarah di tengah pesatnya ekspansi komersial. Data yang tumpang tindih antara Disdikbud dan Dinas Perkim menjadi sorotan krusial yang memerlukan audit segera dari otoritas tertinggi agar integritas birokrasi dan perlindungan situs budaya tidak tergerus kepentingan ekonomi jangka pendek.
DPRD Medan berkomitmen untuk mempelajari seluruh dokumen yang akan diserahkan dalam rapat berikutnya. Langkah ini dianggap esensial untuk memverifikasi apakah rekomendasi yang diberikan kepada pengembang hotel memiliki dasar hukum yang solid atau justru didasari oleh diskresi yang menyimpang dari regulasi cagar budaya yang berlaku.