Belom Bahadat merupakan istilah bahasa Suku Dayak Ngaju yang bermakna hidup berdasarkan norma hukum, tata krama, dan sopan santun. Istilah tersebut berasal dari kata belom yang berarti hidup dan bahadat yang berarti beradat atau taat pada aturan.
Penerapan prinsip ini diwujudkan dalam kehidupan Huma Betang melalui empat pilar utama berupa kejujuran, kesetaraan, kebersamaan, serta menjunjung tinggi hukum adat maupun nasional. Nilai luhur ini diyakini berasal dari Ranying Hatalla Langit dan diteruskan secara turun-temurun.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeAwal mula kemunculannya berkaitan dengan aturan ritual penyembahan sebelum berkembang menjadi hukum yang mengatur hubungan antarmanusia dan alam sekitar. Masyarakat adat meyakini bahwa prinsip tersebut mencerminkan keinginan hidup rukun, damai, dan saling mengasihi.
Sebagai hukum yang tidak tertulis, nilai dasar tersebut dulunya ditegakkan melalui kesepakatan besar guna menghentikan konflik antarsuku di masa lampau. Seiring perkembangan waktu, aturan ini terus dipertahankan dan dilestarikan oleh masyarakat adat setempat.
Landasan Hukum dan Implementasi Belom Bahadat
Eksistensi falsafah hidup ini semakin diperkuat dalam tatanan hukum formal melalui regulasi daerah yang berlaku di wilayah Kalimantan Tengah. Doktrin adat tersebut diakomodir secara jelas dalam peraturan provinsi mengenai kelembagaan adat.
Damang Kepala Adat mengemban kewajiban untuk selalu mengingatkan serta mendorong warga agar senantiasa menjaga kelestarian falsafah tersebut. Perilaku hidup taat aturan ini mencakup ketaatan terhadap hukum negara, hukum adat, dan hukum alam.
Apabila prinsip tersebut diterapkan secara konsisten, maka akan terwujud kondisi kehidupan yang berdampingan secara rukun dan damai. Tujuan akhirnya adalah mencapai kesejahteraan bersama di tengah keberagaman masyarakat.
Doktrin turun-temurun ini melekat kuat pada identitas Suku Dayak Ngaju hingga kini. Nilai-nilai di dalamnya menjadi pedoman moral penting dalam menjaga keharmonisan sosial di bumi Kalimantan.