Jaringan peredaran narkotika internasional yang dikendalikan dari balik layar kembali dibongkar aparat penegak hukum. Basri Lewaimang, pria yang belum lama ini ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, terindikasi kuat memegang peran sentral sebagai koordinator distribusi barang haram di sejumlah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, tiga tempat hiburan malam yang menjadi titik peredaran tersebut meliputi Planet 1, Planet 2, serta HH Club. Meskipun beroperasi di lokasi fisik yang berbeda, penyidik menduga kuat bahwa ketiganya dikelola di bawah satu manajemen yang sama.
Menurut keterangan dari Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, indikasi keterlibatan Basri ini berhasil dikantongi penyidik setelah melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan tersangka yang telah lebih dulu diamankan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, diduga ada keterlibatan Pak Basri selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika," ujar Drago saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami sejauh mana cakupan keterlibatan Basri, termasuk menelusuri apakah yang bersangkutan sekadar bertindak sebagai pengendali peredaran narkoba atau turut memiliki keterkaitan kepemilikan saham di klub-klub malam tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat tingginya volume peredaran narkotika di lokasi-lokasi tersebut, di mana estimasi peredaran pil ekstasi bisa mencapai puluhan ribu butir setiap bulannya. Saat penangkapan di Malaysia berkat kerja sama Interpol dan kepolisian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, mata uang asing, serta catatan transaksi narkotika.