Kabayan News Kabayan News
/home / teknologi / Gubernur Andi Sudirman Pastikan...
TEKNOLOGI

Gubernur Andi Sudirman Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Daerah

By Tomi Ali 2 min read 2 September 2026
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pastikan tidak ada kenaikan pajak daerah di Sulawesi Selatan

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pastikan tidak ada kenaikan pajak daerah di Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas untuk tidak memberatkan warganya di tengah situasi ekonomi saat ini. Sebagaimana diwartakan oleh media Beritasulsel, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di wilayahnya.

Keputusan penting tersebut merupakan hasil mufakat antara Pemprov Sulsel bersama Panitia Khusus DPRD Sulsel. Pembahasan itu dilakukan dalam rangka penggodokan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, kesepakatan tersebut diketok dalam rapat paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu malam, 26 Agustus 2026.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman secara terbuka menekankan bahwa pemerintah daerah memilih untuk mengedepankan kesejahteraan masyarakat ketimbang menaikkan pendapatan dari sektor tarif pajak. "Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah," tegasnya saat memberikan keterangan.

Kebijakan ini lahir dari hasil sinergi yang kuat antara jajaran eksekutif dan legislatif daerah dalam merumuskan regulasi yang berpihak kepada rakyat. Gubernur turut memberikan apresiasi tinggi kepada tim Pansus, Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta pimpinan DPRD yang telah bekerja keras mengawal pembahasan tersebut.

Mengutip pernyataan resmi dari sang gubernur, pembangunan daerah memang harus terus digenjot, namun stabilitas finansial warga tetap menjadi prioritas utama. "Kita ingin kebijakan pemerintah memberikan manfaat, bukan menambah beban masyarakat," tambahnya.

Sebelum keputusan ini diambil, sempat mencuat usulan penyesuaian tarif di mana BBNKB direncanakan naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen, serta PBBKB dari 7 persen menjadi 9 persen. Kendati demikian, berbagai pertimbangan matang membuat kedua belah pihak sepakat mempertahankan tarif yang ada.

Wakil Ketua Pansus Ranperda, Andi Anwar Purnomo, turut membenarkan keputusan tersebut dan menyebut kebijakan ini sebagai bukti nyata kepedulian kepala daerah terhadap kondisi riil di lapangan. Ia menilai langkah tersebut menjadikan Sulsel sebagai salah satu daerah yang konsisten tidak menaikkan tarif pajak demi melindungi daya beli masyarakat.

Topics
andi sudirman sulaiman pajak daerah sulawesi selatan bbnkb pbbkb dprd sulsel berita daerah
Jurnalis Teknologi & Gaya Hidup

Tomi Ali adalah jurnalis yang menggabungkan ketertarikannya pada teknologi dan gaya hidup. Ia mengulas perkembangan teknologi terbaru, inovasi digital, serta tren gaya hidup modern dengan gaya penulisan yang segar dan mudah diakses oleh pembaca awam maupun profesional.