LUMAJANG - Sanksi tegas dijatuhkan kepada Aiptu DK, salah seorang anggota Polres Lumajang, Jawa Timur. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasannya akibat membolos kerja selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan resmi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Sebelum dijatuhi sanksi pemecatan, polisi tersebut diketahui terakhir kali bertugas di Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Lumajang sejak satu bulan yang lalu.
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan keputusan tegas tersebut. "Aiptu DK dikenakan sanksi PTDH dan sudah tidak bertugas lagi di Polres Lumajang," kata Suprapto pada Jumat (24/7/2026).
Suprapto menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena pelanggaran berat terhadap aturan kedisiplinan yang berlaku di tubuh kepolisian.
"Penyebab PTDH soal kedisiplinan, jadi yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa izin," tutur Suprapto menegaskan alasannya.
Langkah ini menjadi bukti ketegangan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menegakkan aturan dan menjaga profesionalitas aparat penegak hukum tanpa tebang pilih.
"Kami bekerja secara profesional dan ini jadi peringatan untuk kita semua anggota Polri agar menjalankan tugas dengan baik," pungkas Suprapto.