Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi terkait peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam sinergi pengelolaan perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Polri menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di lapangan murni mengedepankan tindakan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak dibekali kewenangan untuk melakukan penindakan atau penagihan pajak. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," ujar Isir dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Isir menambahkan, fokus utama Bhabinkamtibmas adalah menjalankan fungsi pembinaan, menjalin komunikasi yang harmonis, serta mengembangkan jejaring informasi di wilayah binaan masing-masing. "Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," tuturnya.
Kerja sama antara kepolisian dan DJP ditegaskan tidak mengarah pada tindakan represif kepada wajib pajak. Isir kembali menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukanlah petugas penilai kepatuhan perpajakan di lapangan.
Sebelumnya, DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak guna memperkuat pengawasan hingga tingkat desa. Langkah ini melibatkan unsur Babinsa dari TNI dan Bhabinkamtibmas dari Polri untuk memetakan potensi perpajakan daerah.
Menanggapi isu yang beredar terkait keterlibatan aparat desa dalam berburu data pajak, DJP pun memberikan bantahan resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan bahwa peran personel TNI dan Polri sebatas memberikan pendampingan keamanan ketika petugas pajak menjalankan tugas di area tertentu. "Mereka itu bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan," tegas Inge.