Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menumpahkan kekhawatirannya terkait pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Nico menilai langkah tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sosok Babinsa yang selama ini dekat dengan warga.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Jangan sampai Babinsa dianggap sebagai mata-mata yang memberikan informasi kepada pemerintah sehingga tidak lagi dipercaya masyarakat. Nanti hubungan dengan rakyat menjadi kurang baik," ujar Nico dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Babinsa selama ini sudah memiliki citra positif sebagai sahabat rakyat. Kehadiran mereka di tengah pemukiman berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang membantu menjaga kedamaian serta kondusivitas wilayah.
Oleh sebab itu, Nico meminta pemerintah ekstra hati-hati dalam merealisasikan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Babinsa TNI. Ia menegaskan agar sosialisasi dan pengawasan pajak tidak diserahkan kepada aparat teritorial karena bukan wewenang maupun kapasitas mereka.
"Lalu kalau sampai Babinsa disuruh awasi kepatuhan pajak masyarakat, ya bukan ranahnya. Misal pun Babinsa diminta untuk ikutan memberikan konsultasi pajak ke rakyat, bukan kapasitasnya juga, urus Coretax itu susah banget lho," tutur politikus kawakan tersebut.
Nico menambahkan, mayoritas masyarakat yang berinteraksi langsung dengan Babinsa merupakan warga akar rumput dan pelaku UMKM skala kecil. Menurutnya, kelompok ini bukanlah target utama penerimaan pajak negara, sehingga pemerintah sebaiknya memfokuskan pengawasan pada perusahaan-perusahaan besar yang menunggak pajak.
Menanggapi polemik yang beredar, TNI Angkatan Darat memastiakan bahwa Babinsa tidak ditugaskan untuk menagih atau memeriksa pajak warga. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan pencantuman Babinsa dalam SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
Senada dengan hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa peran Babinsa hanya sebatas mendampingi petugas perpajakan dan memberikan pemahaman mendasar jika dibutuhkan, tanpa mengambil alih wewenang DJP.