Pemerintah Kota Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kini bergerak cepat memperketat pengawasan kepatuhan pajak daerah. Berdasarkan langkah penetapan ini, BKD tengah gencar memeriksa empat objek pajak potensial di sektor hotel dan restoran yang disinyalir mengalami indikasi kekurangan pembayaran pajak.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, audit ketat ini berfokus pada pendalaman data terperinci guna mengkalkulasi besaran pasti nilai retribusi yang wajib disetorkan oleh tiap wajib pajak. "Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan. Kami masih mencocokkan data yang ada untuk memastikan besaran kekurangan pembayaran pajaknya," tegas Achmad Amrin saat memberikan keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dari pengamatan tim redaksi, langkah BKD Kota Mataram ini dilakukan dengan menghimpun berbagai jenis dokumen fisik maupun digital sebagai instrumen verifikasi. Seluruh laporan pajak yang diserahkan pemilik usaha bakal disandingkan langsung dengan omzet faktual serta kondisi riil di lapangan demi menjamin akurasi perhitungan.
Berdasarkan pantauan redaksi, BKD masih belum merilis secara resmi total nominal potensi kerugian negara akibat kekurangan pembayaran pajak tersebut. Hal ini dikarenakan proses audit serta validasi teknis masih terus bergulir. BKD memilih bertindak cermat dan terukur agar penetapan sanksi finansial akhir mempunyai pijakan hukum yang kokoh sesuai regulasi perpajakan daerah.
"Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar penetapan nilai kekurangan pembayaran yang wajib diselesaikan oleh masing-masing hotel. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus mendorong seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tertib dan transparan," pungkas Achmad Amrin.