Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas dengan menyegel area konsesi milik PT Bintang Harapan Palma di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Langkah ini diambil menyusul temuan kebakaran lahan yang melanda kawasan tersebut pada periode akhir Juli hingga awal Agustus 2026.
Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) pada 11-15 Agustus 2026, ditemukan dua titik lokasi kebakaran di dalam maupun di sekitar konsesi perusahaan. Total luas area yang terdampak akibat insiden ini mencapai 457,85 hektare.
Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. "Seluruh fakta di lapangan akan dikaji dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku," ujar Rizal dalam keterangan resminya, Jumat (21/8).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeRincian temuan menunjukkan lokasi pertama mencakup 2,08 hektare lahan warga dan 1,77 hektare area konsesi perusahaan. Sementara itu, lokasi kedua yang berbatasan dengan PT Bumi Mekar Hijau menjadi titik terparah dengan luas area terbakar mencapai 454 hektare.
Perlu diketahui, insiden ini bukan kali pertama terjadi di PT Bintang Harapan Palma. Sebelumnya, pada tahun 2023, perusahaan tersebut juga pernah terlibat dalam kasus serupa yang memicu sanksi administratif hingga gugatan perdata senilai Rp677 miliar di Pengadilan Negeri Palembang, serta kewajiban pemulihan lahan seluas 6.428 hektare.
Pihak KLH menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan berulang tidak akan dibiarkan. Perusahaan kini terancam sanksi administratif berat, tindakan pidana, hingga gugatan perdata kembali, tergantung pada hasil pendalaman bukti-bukti lapangan yang saat ini masih terus berlangsung.