Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada warga di Kampung Malangsari, Desa Saninten, Kecamatan Kaduhejo, pada Jumat (10/7). Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Dalam kesempatan tersebut, Raden Dewi Setiani menjelaskan bahwa program sertifikasi tanah merupakan prioritas untuk melindungi aset warga. Target penerbitan SHAT di Desa Saninten sendiri mencapai 380 bidang, dan hingga saat ini sebanyak 282 sertifikat telah berhasil diterbitkan.
"Hari ini ada 25 sertifikat yang kami serahkan. Lima di antaranya kami berikan secara simbolis dengan mendatangi langsung rumah warga," ujar Bupati Dewi di sela-sela kunjungannya.
Ia menegaskan pentingnya menjaga dokumen negara tersebut dengan baik. Bupati juga berpesan agar sertifikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan produktif guna meningkatkan ekonomi keluarga, bukan untuk disalahgunakan, apalagi dikaitkan dengan aktivitas terlarang seperti perjudian online.
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Fahmi, menargetkan sisa 98 bidang tanah dari total 380 di Desa Saninten akan segera dirampungkan prosesnya. Harapannya, Desa Saninten akan segera menjadi desa bersertifikat lengkap.
Fahmi juga mengimbau para tokoh masyarakat maupun pengurus rumah ibadah agar segera mendaftarkan lahan yang belum memiliki bukti hukum kuat. Hal ini dilakukan demi menjamin status kepemilikan aset warga agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Salah satu penerima sertifikat, Mulhimah, mengaku terharu atas perhatian yang diberikan. "Kami sangat senang. Terima kasih kepada Ibu Bupati yang telah memberikan kepastian hukum atas tanah yang kami miliki," tuturnya dengan penuh rasa syukur.