Penyidik tim gabungan dari Dirreskrimsum Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap manajemen PT Sentul City hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah hukum ini diambil demi memperjelas status kepemilikan dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang sempat digeledah oleh aparat kepolisian pada Kamis, 9 Juli 2026 lalu.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, permintaan keterangan khusus kepada pihak BPN bertujuan untuk memeriksa keabsahan dokumen berkas properti tersebut. Penyidik bakal meneliti secara menyeluruh mulai dari akta kepemilikan hingga Surat Hak Milik (SHM) demi memastikan siapa pemilik asli dari aset bangunan yang sedang terseret dalam pusaran perkara hukum ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah sebelumnya sempat mengakui bahwa rumah yang digeledah tersebut adalah milik pribadinya. Kendati demikian, Febri membantah dan mengeklaim bahwa temuan barang bukti fantastis berupa uang tunai senilai ratusan miliar rupiah hingga puluhan batang emas yang berada di dalam rumah tersebut bukanlah milik dirinya.
Dari pantauan redaksi, Budhi Hermanto juga menjelaskan bahwa barang bukti yang disita selama proses penggeledahan nantinya akan diklasifikasikan ke dalam klasterisasi tertentu. Langkah tersebut disesuaikan berdasarkan tiga objek perkara dugaan korupsi yang sedang diusut oleh Polri, yakni kasus pasokan batu bara blackout PLN, korupsi Asabri, dan kasus Krakatau Steel.
"Dari uang yang ditemukan masih dilakukan pendalaman. Begitu juga penyidik masih melakukan klaster terkait tentang tiga objek perkara terkait tentang barang bukti yang ditemukan," kata Budhi saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Hingga saat ini, pihak kepolisian mengonfirmasi belum ada penetapan tersangka secara resmi dalam perkara penemuan aset tersebut. Berdasarkan pengamatan tim redaksi di lapangan, tim penyidik gabungan masih fokus memperkuat pemenuhan alat bukti serta melakukan pendalaman materiil secara intensif sebelum menaikkan status hukum para pihak terkait.
"Kami akan menyampaikan untuk tersangka di dalam perkara ini, di tahap selanjutnya. Sekarang, teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman," ucap Budhi menambahkan terkait proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut rincian kepolisian, rangkaian penggeledahan besar-besaran ini dilakukan oleh penyidik selama dua hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis, 8 hingga 9 Juli 2026. Operasi penggeledahan tersebut menyasar ke 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta serta Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari pantauan redaksi terhadap hasil penggeledahan di salah satu rumah mewah kawasan Babakan Madang, Bogor, petugas menyita sejumlah barang bukti yang bernilai sangat tinggi. Barang bukti tersebut di antaranya adalah 74 batang emas, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar AS, 14.083.000 dolar Singapura, uang rupiah senilai Rp100 juta, serta 2 buah bingkai foto keluarga.