Keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus menuai polemik. Banyak pihak menilai langkah ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menyarankan agar kasus tersebut dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menanggapi gelombang kritik tersebut, Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, memberikan pandangannya. Menurut Aryanto, penyerahan kasus ke Kejagung RI merupakan keputusan terbaik yang diambil pemerintah saat ini, meskipun opsi pelimpahan ke KPK tetap terbuka lebar.
"Bisa juga kalau mau diserahkan ke KPK, tapi pemerintah sudah mengambil jalan yang terbaik itu," ujar Aryanto dalam sebuah wawancara yang dipantau oleh tim redaksi dari kanal YouTube KompasTV Palembang pada Selasa (14/7/2026).
Purnawirawan jenderal polisi bintang dua tersebut menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil alih perkara ini apabila dalam perjalanannya ditemukan indikasi kelambatan atau hambatan. Berdasarkan pantauan redaksi, undang-undang memang mengizinkan lembaga antirasuah tersebut melakukan supervisi dan pengambilalihan kasus jika dinilai tidak berjalan secara transparan.
"Saya dengar kemarin, KPK sendiri memang punya kewenangan mengambil alih suatu kasus apabila diduga ada kelambatan, kemudian misalkan dalam tanda petik "penyelewengan" ataupun "hambatan,"" jelas Aryanto lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa KPK saat ini masih mempelajari situasi dan memantau perkembangan kasus tersebut secara saksama.
Sebelum adanya tanggapan ini, sejumlah tokoh nasional termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD telah mendesak KPK untuk segera mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah demi menjaga independensi dan objektivitas hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari skeptisisme publik terhadap pengusutan internal di lingkungan Kejagung RI.