Dewan Konstitusi Prancis secara resmi membatalkan undang-undang pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun dengan alasan aturan tersebut melanggar kebebasan fundamental.
Berdasarkan pengamatan Kabayan News, lembaga peradilan tertinggi di negara tersebut menilai ketentuan dalam legislasi itu secara tidak proporsional membatasi kebebasan ekspresi dan komunikasi tanpa jaminan hukum yang memadai.
Bulan lalu, Prancis sempat mencatatkan sejarah sebagai negara anggota Uni Eropa pertama mengesahkan larangan total terhadap platform digital demi merespons kekhawatiran global mengenai dampak buruk konten daring pada anak.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKedua kamar parlemen sebelumnya memberikan suara mendukung aturan tersebut yang turut melarang penggunaan telepon selular di sekolah menengah.
Regulasi ini merupakan salah satu kebijakan besar terakhir di bawah masa jabatan Presiden Emmanuel Macron sebelum beliau meninggalkan kursi kepresidenan tahun depan.
Menanggapi putusan tersebut, Presiden Macron menyatakan tekad kuat memastikan aturan pelarangan dapat berlaku efektif pada musim semi mendatang.
Melalui pernyataan resminya, beliau menugaskan Perdana Menteri Sebastien Lecornu merumuskan proposal hukum lebih tangguh dan sejalan kerangka hukum Eropa.
Pemerintah bersama parlemen akan terus menggodok mekanisme tepat demi melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial sebelum masa jabatan berakhir.