Sebagaimana diwartakan oleh media Joglo Jateng, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal mengambil sikap tegas menyusul pemanggilan salah satu anggotanya dari Fraksi Golkar, yakni Mora Sandhy Purwandono, oleh aparat kepolisian. Pihak legislatif meminta agar yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak mengikuti berbagai agenda kedewanan.
Pemanggilan terhadap Mora Sandhy dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyangkut sertifikat simpanan berjangka anggota Koperasi Bhakti Makmur Jaya di Kecamatan Boja, yang diduga terjadi dalam rentang tahun 2024 hingga 2026.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menyatakan bahwa lembaganya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, langkah meminta anggotanya untuk absen dari kegiatan kedewanan bertujuan agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi penuh menghadapi proses hukum tanpa terbebani tugas kantor.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMahfud menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah bentuk penonaktifan status keanggotaan di DPRD, melainkan langkah antisipatif agar fokus pemeriksaan tidak terpecah. Diterangkan pula bahwa sebelum pemanggilan kepolisian ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kendal juga telah memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi, di mana Mora Sandhy menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kendal, Ainurohim, menyampaikan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang berjalan. Urusan pembinaan organisasi dan politik selanjutnya telah diserahkan sepenuhnya kepada Fraksi Golkar serta DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.