Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Disdik Sukabumi Larang Pungutan dan...
BERITA

Disdik Sukabumi Larang Pungutan dan Komersialisasi di Sekolah

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 21 Juli 2026
Disdik Kabupaten Sukabumi melarang komersialisasi dan pungutan liar di lingkungan sekolah

Disdik Kabupaten Sukabumi melarang komersialisasi dan pungutan liar di lingkungan sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya untuk menjual buku, seragam, ataupun menarik pungutan biaya dalam bentuk apa pun dari para peserta didik. Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan akses pendidikan berjalan bersih, transparan, dan tidak membebani para orang tua murid.

Penegasan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan. Instruksi ini ditujukan kepada para Pengawas TK, SD, dan SMP, Kepala Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP Negeri, serta Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menyatakan bahwa edaran ini diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik komersialisasi sekolah yang berpotensi memicu ketimpangan dan beban finansial bagi masyarakat.

"Edaran ini merupakan penegasan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak melakukan pungutan, penjualan, maupun praktik komersialisasi yang bertentangan dengan aturan. Kami ingin memastikan layanan pendidikan di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai regulasi dan mengedepankan kepentingan peserta didik," ujar Herdiawan.

Langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini mengacu pada sejumlah regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 57 Tahun 2021 jo PP Nomor 4 Tahun 2022, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, hingga Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Herdiawan mengimbau seluruh kepala sekolah untuk mematuhi norma yang berlaku dan tidak memaksakan pembelian alat tulis, buku teks, maupun seragam melalui sekolah atau mitra penyedia tertentu.

Peran komite sekolah juga tak luput dari perhatian. Dinas Pendidikan mengingatkan agar fungsi penggalangan dana oleh komite sekolah tidak bergeser menjadi pungutan liar berkedok sumbangan resmi.

"Kami juga mengingatkan agar komite sekolah menjalankan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku. Segala bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak boleh menjadi syarat pelayanan pendidikan," tegasnya.

Guna menjamin efektivitas penerapan edaran tersebut, Dinas Pendidikan menugaskan para pengawas sekolah untuk melakukan pembinaan mendalam serta pengawasan ketat secara berkala di lapangan.

"Dengan adanya surat edaran ini kami berharap tidak ada lagi praktik pungutan maupun komersialisasi yang melanggar aturan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik," pungkas Herdiawan.

Topics
dinas pendidikan sukabumi pungutan liar pendidikan sekolah berita jawa barat
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.