Sebagaimana diwartakan, Direktorat Jenderal Pajak bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah strategis. Lima wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan media, pengungkapan jaringan gelap ini merupakan hasil investigasi bersama sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan produksi serta peredaran meterai palsu. Operasi penegakan hukum tersebut dilakukan secara intensif dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, hingga meterai bekas pakai atau rekondisi. Dari penyitaan tiga gulungan kertas bahan baku saja, sindikat ini diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMengutip keterangan resmi, langkah tegas aparat gabungan ini berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun. Sindikat ini sebelumnya telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai palsu yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40.073.340.000.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai. Kolaborasi antar lembaga ini dinilai sangat krusial untuk menjaga integritas sistem perpajakan di Indonesia.
Menurut Bimo Wijayanto, tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Dokumen yang menggunakan meterai ilegal tidak memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dijadikan alat bukti sah di pengadilan.
Dikutip dari ketentuan yang berlaku, para produsen dan pengedar meterai palsu dijerat dengan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sementara itu, pelaku meterai rekondisi terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Menutup keterangannya, pihak DJP mengimbau masyarakat agar selalu membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah dan tidak tergiur harga murah. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan segala bentuk penemuan produksi atau peredaran meterai ilegal demi mendukung iklim usaha yang berkeadilan.