Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menyatakan telah mempersiapkan diri secara matang untuk membantah ratusan dokumen hasil penyelidikan Polda Metro Jaya. Dokumen tersebut menjadikannya terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ratusan dokumen itu diklaim telah ia riset selama satu tahun penuh. Seluruh bantahan tersebut sedianya akan disampaikan dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun, rencana itu batal karena Majelis Hakim PN Jaktim justru menerima eksepsi yang diajukannya sehingga persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Ya. Kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen," ujar Dokter Tifa pada Kamis (23/7/2026).
Dari total 709 dokumen tersebut, Dokter Tifa mengeklaim memegang satu dokumen kunci yang tidak akan bisa dibantah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Dokumen tersebut berkaitan dengan transkrip nilai mahasiswa UGM lulusan tahun 1985.
Menurut penjelasannya, syarat kelulusan mahasiswa UGM pada tahun tersebut mewajibkan penyelesaian 161 SKS yang harus ditandatangani secara resmi oleh Dekan serta Pembantu Dekan 1 fakultas terkait.