Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, angkat bicara mengenai putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU cacat dalam pembuatan, dinyatakan batal demi hukum, dan mengembalikan berkas perkara kepada JPU karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum acara pidana.
Meski mengaku menyayangkan tidak profesionalnya penyusunan dakwaan tersebut, pihaknya tetap menghormati putusan hakim sebagai wujud pelaksanaan due process of law dan prinsip negara hukum yang diamanatkan oleh konstitusi.
Majelis hakim menilai surat dakwaan belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum. Namun, putusan tersebut bukan berarti perkara selesai atau terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Yang dinyatakan cacat adalah surat dakwaannya, bukan pokok perkaranya, ujar Edi, Kamis (23/7/2026).
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menambahkan bahwa Pasal 156 KUHAP memang memberikan hak kepada terdakwa atau tim penasihat hukum untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai di persidangan.