Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dr. Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Permintaan ini disampaikan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden RI Ketujuh, Joko Widodo.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 16 Juli 2026, tim JPU menyampaikan tanggapan resmi mereka atas eksepsi yang telah dibacakan oleh pihak terdakwa pada pekan lalu. Menurut jaksa, seluruh surat dakwaan dan proses persidangan yang berjalan di PN Jaktim sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dari pantauan redaksi di lokasi persidangan sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Dokter Tifa tampak duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan pakaian berwarna hitam yang dipadukan dengan tudung merah muda. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, terdakwa terlihat mendengarkan dengan cermat setiap poin tanggapan yang dibacakan oleh tim JPU di hadapan majelis hakim.
"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Yang Mulia yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak seluruh perlawanan (eksepsi) dari Terdakwa dan Tim Advokat Kuasa Hukum Terdakwa Dr. Tifa Fauziah Tyassuma untuk seluruhnya," ucap perwakilan tim jaksa saat membacakan tuntutannya.
Menurut tim jaksa, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memiliki kewenangan mutlak secara relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN.Jkt.Tim tersebut. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 telah memenuhi semua syarat formil maupun materiil.
Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim memerintahkan kelanjutan persidangan kasus ini ke tahap pembuktian materi pokok perkara. Langkah ini diambil untuk merespons keberatan dari pihak Dokter Tifa yang sebelumnya mempermasalahkan terkait locus delicti atau lokasi terjadinya tindak pidana yang dianggap berada di wilayah Jakarta Pusat atau Jakarta Selatan.