Berdasarkan pengamatan tim redaksi di lokasi persidangan, suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung riuh saat majelis hakim membacakan amar putusan sela kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima dan dinyatakan batal demi hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dari pantauan redaksi, kekalahan pihak JPU dalam putusan sela ini membuat seluruh proses pemeriksaan terhadap dr Tifa dihentikan seketika. Kendati demikian, kemenangan hukum ini ditegaskan dr Tifa bukan akhir dari perjuangannya untuk membongkar kebenaran di balik polemik otentisitas ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menyurutkan langkah saya, tidak menyurutkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," tegas dr Tifa saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Timur.
Menurut dr Tifa, dirinya telah menyiapkan sedikitnya 709 dokumen berbasis riset ilmiah yang sia ditunjukkan untuk menguji keabsahan dokumen tersebut. Putusan hakim ini justru dinilainya sebagai amunisi tambahan untuk membuktikan data-data yang selama ini menjadi perdebatan publik secara terbuka.
Menurut penPenjelasannya, langkah gigih ini diambil agar polemik keabsahan dokumen pejabat tidak lagi membebani bangsa di masa depan. "Terus memperjuangkan kebenaran terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentisitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik," ungkapnya penuh optimisme.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukumnya, dr Tifa menyatakan kesiapan penuh jika sewaktu-waktu jaksa penuntut umum mengajukan langkah hukum lanjutan atau perlawanan atas putusan sela tersebut. Berbekal ratusan dokumen riset yang diklaim valid, ia berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Apabila eksepsi ini diterima, kami pun akan terus berjuang. Karena penegakan keadilan dan kebenaran harus terus kita perjuangkan," kata dr Tifa menegaskan sikap hukumnya di hadapan awak media.
Menurut pandangannya, transparansi serta kepastian hukum terkait latar belakang pejabat negara sangat penting bagi sistem tata kelola pemerintahan Indonesia. Langkah hukum dan riset ini ia lakukan agar persoalan serupa tidak terulang kembali pada kepemimpinan nasional di masa-masa mendatang.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, surat dakwaan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 secara resmi dibatalkan demi hukum. Dikabulkannya poin utama eksepsi penasihat hukum membuat materi keberatan lainnya tak lagi perlu dipertimbangkan pengadilan.