Tim hukum Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait polemik ijazah. Berdasarkan pantauan redaksi, desakan ini muncul karena Joko Widodo berstatus sebagai saksi pelapor dalam perkara hukum yang menjerat dr Tifa tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut salah satu anggota tim advokat dr Tifa, Dedi Suhardadi, kehadiran Joko Widodo di ruang sidang akan menjadi pembuktian kredibilitasnya sebagai seorang tokoh bangsa. "Untuk Pak Jokowi, saatnya sekarang Anda membuktikan bahwa Anda adalah seorang negarawan sejati. Datangi persidangan dr. Tifa nanti setelah ada panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kami tunggu kehadiran Anda, Pak," ujar Dedi sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Refly Harun.
Berdasarkan penjelasan tim hukum, kehadiran saksi pelapor secara fisik merupakan suatu kewajiban dalam proses hukum acara pidana saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dari pengamatan tim redaksi, kubu dr Tifa bahkan mengingatkan adanya aturan hukum yang memungkinkan majelis hakim melakukan upaya penjemputan atau pemanggilan paksa jika saksi pelapor mangkir setelah dipanggil secara patut.
Menurut tim hukum dr Tifa, jika Joko Widodo memiliki jiwa kenegaraan yang tinggi, sudah sepatutnya ia menghormati proses hukum dengan hadir langsung di muka persidangan. Mereka juga menegaskan bahwa kehadiran secara fisik sangat krusial, sehingga dr Tifa menolak keras jika mantan presiden tersebut hanya memberikan kesaksian secara daring melalui aplikasi Zoom.