Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang melayangkan teguran keras kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf menyusul pemblokiran dana uang muka atau down payment (DP) untuk penyelenggaraan Haji 2027 sebesar Rp 66,6 miliar oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan laporan media, Marwan menilai pengalihan peruntukan dana pendahuluan tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja karena menyalahi keputusan Panitia Kerja (Panja) DPR serta berisiko memicu persoalan hukum. Ia mendesak agar kementerian terkait tidak tinggal diam menghadapi tindakan sewenang-wenang tersebut.
"Jangan asal-asal. Uang yang kita setorkan itu adalah uang pendahuluan kebutuhan pembiayaan 2027. Kok dibiarkan diblok untuk yang pembiayaan tahun lalu? Enggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu," tegas Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik berisi keberatan resmi kepada pihak Arab Saudi. Pemerintah menegaskan penolakannya terhadap pemblokiran dana 14 juta riyal tersebut karena peruntukannya khusus untuk jemaah tahun 2027, bukan untuk menutup persoalan tahun 2026.
Sebagaimana diwartakan, pemblokiran ini dilatarbelakangi oleh tuduhan pelanggaran asuransi terkait adanya jemaah dengan sembilan jenis penyakit tertentu yang tetap lolos tahap istitha'ah atau syarat mampu secara fisik. Pihak Kemenhaj menyatakan akan melakukan verifikasi menyeluruh dan menuntut penjelasan rinci dari otoritas Arab Saudi.