Kabayan News Kabayan News
/home / ekonomi / Usulan Kenaikan Biaya Haji, DPR...
EKONOMI

Usulan Kenaikan Biaya Haji, DPR Sentil Keras Fatwa MUI

By Bambang Prasetyo 2 min read 20 Agustus 2026
Gedung DPR RI menanggapi usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027

Gedung DPR RI menanggapi usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027

Wacana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2027 hingga 15 persen langsung menuai sorotan tajam di Senayan. Komisi VIII DPR RI secara terbuka menyatakan sikap tegas untuk menolak skema pembiayaan yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa komposisi pembiayaan yang diusulkan pemerintah tidak bisa diterima begitu saja. Menurutnya, skema yang membebankan porsi besar pada nilai manfaat bertentangan dengan prinsip kehati-hatian keuangan haji.

"Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60 banding 40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin," ujar Marwan saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Sebagaimana dilaporkan oleh media Liputan6.com, Marwan juga mengingatkan bahwa skema pembiayaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang ada serta berisiko mengancam kesehatan finansial dana haji jangka panjang. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut dapat menimbulkan persoalan serius bagi keberlangsungan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.

Selain menyoroti skema pembiayaan, DPR RI juga meminta Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, untuk tampil lebih proaktif dalam melakukan renegosiasi biaya layanan dengan pihak berwenang di Arab Saudi. Pemerintah didorong agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan transparan dalam menentukan komponen harga.

Sebelumnya, pihak kementerian mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp 107,3 juta per jemaah. Dari angka tersebut, jemaah diusulkan menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih sebesar 40 persen atau sekitar Rp 42,9 juta, sementara sisanya yang sebesar 60 persen atau sekitar Rp 64,4 juta ditopang dari nilai manfaat.

Topics
biaya haji dpr ri kemenhaj fatwa mui bpih 2027 keuangan haji
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.