Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah mendorong percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Regulasi ini disiapkan secara khusus untuk menciptakan kepastian hukum yang kokoh sekaligus memperkuat perlindungan bagi para pengemudi ojek online, konsumen, hingga keberlangsungan usaha aplikator.
Berdasarkan laporan yang diwartakan oleh RRI.co.id, Raperda tersebut dirumuskan guna menjawab dinamika transportasi digital yang kini menjadi andalan masyarakat. Beberapa poin krusial yang diatur meliputi kepastian tarif batas atas dan bawah, transparansi potongan komisi aplikator, jaminan sosial dan BPJS bagi pengemudi, keringanan pajak, hingga penerapan sanksi tegas bagi aplikator nakal.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa era digitalisasi transportasi kini sudah tidak bisa dihindari lagi. Menurutnya, kehadiran berbagai platform digital telah mentransformasi mobilitas publik menjadi jauh lebih praktis dan efisien.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Sekarang ini sudah zamannya digital. Banyak layanan transportasi seperti Grab, Gojek dan aplikasi lainnya yang semuanya sudah berbasis digital," ujar Sri Wahyuni, Kamis 20 Agustus 2026.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi aplikasi terbukti mampu menyederhanakan alur pelayanan publik serta memangkas berbagai birokrasi yang dinilai kurang efisien. Kendati demikian, aturan turunan di tingkat daerah tetap dibutuhkan agar kemudahan tersebut berjalan seimbang dengan kesejahteraan para pekerja di lapangan.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, menegaskan bahwa inisiatif penyusunan Raperda ini merupakan bentuk respons nyata atas berbagai aspirasi yang disuarakan oleh komunitas pengemudi transportasi berbasis aplikasi di seluruh wilayah Jawa Timur.
Urgensi pembentukan aturan daerah ini semakin mendesak setelah pemerintah pusat merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Melalui regulasi baru ini, DPRD Jatim optimistis ekosistem transportasi digital ke depannya akan tumbuh lebih sehat, adil, dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.