Berdasarkan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026), pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan rasa bahagianya atas hasil putusan sela yang melibatkan rekannya, Tifauzia Tyasuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim secara resmi mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dari pantauan redaksi di lokasi, keputusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Christina Endarwati menegaskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum. Keputusan ini secara otomatis menghentikan seluruh proses pemeriksaan pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut penuturan Roy Suryo kepada awak media usai persidangan, hasil positif ini merupakan petunjuk dan kuasa dari Tuhan Yang Maha Esa kepada Majelis Hakim. "Bahwa hari ini Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memutuskan yang paling baik," ujar Roy dengan penuh semangat.
Roy Suryo juga mengapresiasi kerja keras tim penasihat hukum yang telah berjuang menyusun argumen hukum secara ilmiah dan teruji. "Jadi ini adalah perjuangan yang benar-benar berdasarkan ilmiah, berdasarkan ilmu-ilmu hukum, dan itu tidak terbantahkan sampai dengan hari ini. Yang paling penting dagingnya ini dan perkaranya berhenti," tambahnya.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan di persidangan, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk segera mengembalikan berkas perkara dan membatalkan seluruh agenda pemeriksaan saksi yang telah direncanakan sebelumnya.