Era Coretax dinilai menjadi momentum emas untuk mengevaluasi mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Sistem perpajakan nasional disebut perlu segera bertransformasi dengan mengedepankan pengawasan langsung terhadap kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi mutakhir.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tax Payer Community atau Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia, Abdul Koni, dalam acara Tax Payer Conference 2026. Konferensi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pajak Nasional di Swiss-Belhotel, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/7/2026).
Menurut Abdul Koni, pajak merupakan amanah dari rakyat kepada negara yang berfungsi sebagai instrumen gotong royong untuk membiayai pembangunan nasional. Oleh karena itu, sistem perpajakan di Indonesia harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, efisiensi biaya kepatuhan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemotongan pajak oleh pihak ketiga atau withholding tax awalnya diterapkan karena pemerintah memiliki keterbatasan dalam memperoleh data transaksi wajib pajak secara cepat. Pada masa lalu, perusahaan serta bendahara pemerintah ditunjuk sebagai pemotong dan penyetor pajak akibat sistem pengawasan perpajakan yang belum didukung teknologi memadai.
Namun, Abdul Koni menegaskan bahwa kondisi tersebut kini telah berubah total sejak kehadiran sistem Coretax yang canggih. "Melalui integrasi data, pencocokan transaksi, analisis risiko otomatis, hingga profiling wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak sekarang memiliki kemampuan melakukan pengawasan secara real time," ungkap Abdul.
Dengan adanya lompatan teknologi ini, beban administrasi yang selama ini dipikul oleh perusahaan sebagai pemotong pajak dinilai sudah saatnya untuk dievaluasi. Sebagai solusi alternatif, Tax Payer Community mengusulkan penerapan model baru yang disebut dengan skema Direct Tax Settlement.
Melalui mekanisme Direct Tax Settlement ini, penerima penghasilan akan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya secara mandiri. Sementara itu, pihak pemberi penghasilan hanya memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi yang terjadi tanpa harus dibebani proses pemotongan.
"Pendekatan tersebut akan menyederhanakan administrasi perpajakan, menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi sengketa yang selama ini banyak dipicu oleh persoalan administrasi pemotongan pajak," pungkas Abdul.