Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan besar untuk memperkuat kapasitas perpajakan dan koordinasi data antarinstansi. Langkah ini dinilai mendesak demi menjaga kemandirian fiskal yang berkelanjutan di tengah melonjaknya kebutuhan belanja negara. Terlebih, pemerintah sedang mengawal berbagai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, serta ketahanan pangan dan Sekolah Rakyat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri beberapa waktu lalu sempat berseloroh bahwa tugas seorang menteri keuangan sebenarnya sederhana, yakni menaikkan penerimaan, mengurangi pengeluaran, dan memangkas anggaran secara selektif. Namun di balik candaan tersebut, tersimpan pesan kuat bahwa keberhasilan kebijakan fiskal sangat ditentukan oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara kantong penerimaan dan belanja negara.
Persoalan utama Indonesia saat ini dinilai bukan terletak pada rendahnya tarif pajak, melainkan pada kapasitas negara untuk memungut pajak secara efektif. Berdasarkan hasil penelitian IMF pada tahun 2025, kemampuan suatu negara dalam meningkatkan penerimaan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan fiskal, melainkan juga oleh kapasitas institusional yang dimilikinya. Tanpa fondasi yang kuat, kenaikan tarif pajak hanya akan menghasilkan tambahan penerimaan yang terbatas.
Keterbatasan ini berdampak langsung pada ruang fiskal Indonesia yang masih relatif sempit. Padahal, kebutuhan alokasi anggaran untuk sektor-sektor krusial terus meningkat. Sebagai contoh, belanja pendidikan relatif terjaga karena kewajiban konstitusi sebesar 20 persen APBN, namun sektor kesehatan menunjukkan gambaran berbeda dengan alokasi yang masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara maju.
Untuk mengatasi kelemahan struktural ini, setidaknya ada lima tantangan utama yang harus segera dibenahi oleh pemerintah. Pertama, pemungutan pajak tidak boleh lagi dianggap semata-mata sebagai tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Administrasi perpajakan modern sangat bergantung pada integrasi data dari luar DJP, seperti data keuangan perbankan, data properti pemerintah daerah, serta informasi dari lembaga regulator lainnya.
Tantangan kedua, pemerintah harus menggeser fokus dari perdebatan tarif dan jenis pajak baru menuju penguatan kapasitas pemungutan. Ketiga, reformasi perpajakan tidak boleh dipahami sebagai proyek teknologi semata seperti implementasi Coretax. Keberhasilan sistem baru ini tetap membutuhkan topangan kualitas institusi, koordinasi ketat, serta kepercayaan dari masyarakat luas.
Selanjutnya, tantangan keempat dan kelima menyangkut ruang inovasi bagi otoritas pajak dan komitmen politik yang konsisten. Mengingat Direktur Jenderal Pajak dipilih langsung oleh Presiden, dukungan politik yang kuat menjadi modal utama untuk menghadapi kompleksitas ekonomi digital dan praktik penghindaran pajak. Pada akhirnya, keberlanjutan fiskal tidak ditentukan oleh seberapa banyak jenis pajak baru, melainkan oleh institusi yang mampu memungut pajak secara adil dan konsisten demi mewujudkan cita-cita Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.