Kabayan News Kabayan News
/home / berita / TNI AD Tegaskan Tidak Ada Penugasan...
BERITA

TNI AD Tegaskan Tidak Ada Penugasan Baru Babinsa di Bidang Perpajakan

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 22 Juli 2026
Kadispenad Brigjen Donny Pramono memberikan klarifikasi terkait tugas Babinsa dan perpajakan

Kadispenad Brigjen Donny Pramono memberikan klarifikasi terkait tugas Babinsa dan perpajakan

Jakarta - TNI Angkatan Darat (TNI AD) akhirnya buka suara mengenai kabar pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan wajib pajak. Kadispenad Brigjen Donny Pramono menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan.

Menurut Donny, penyebutan nama Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanyalah bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi. Hal tersebut bertujuan untuk pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan sama sekali tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak.

"TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).

Ia menambahkan, SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas internal DJP.

Donny menjelaskan, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Hal tersebut bukan bentuk pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, atau penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa," ujar Kadispenad.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah memberikan klarifikasi bahwa Babinsa bukan petugas pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap sepenuhnya berada di tangan DJP sesuai peraturan perundang-undangan, sementara koordinasi yang dilakukan merupakan bentuk sinergi antarinstansi pemerintah di tingkat daerah.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026. Dalam edaran tersebut, unsur TNI dan Polri digandeng untuk membantu pembangunan jejaring informasi pengawasan wajib pajak.

Topics
tni ad babinsa kadispenad direktorat jenderal pajak djp wajib pajak berita nasional
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.